Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA)

Penerapan Free, Prior,Informed and Concent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA),  masyarakat adat berhak menentukan apakah suatu proyek pembangunan dapat dilaksanakan atau ditolak atau mereka menentukan syarat-syarat untuk pelaksanaan proyek tersebut melalui pengambilan keputusan lewat musyawarah adat.

Hal-hal mengenai kegiatan yang menyebabkan penggusuran dan pemindahan dari  tanah atau wilayah mereka oleh proyek yang berdampak kepada tanah dan wilayah, terutama yang berkaitan dengan pengembangan pemanfaatan atau eksploitasi mineral, air dan sumberdaya lainnya harus mendapat persetujuan dari masyarakat adat.

FPIC selama ini jarang dipakai sebagai sebuah resep keadilan sosial. Kelebihan FPIC adalah membuka peluang demokratisasi dalam pengambilan keputusan. Karena perusahan yang berinvestasi di wilayah masyarakat adat harus menghormati dan menginformasikan secara jelas sejauh mana dampak ekologi, berapa jumlah tenaga kerja lokal, berapa lama proyek beroperasi.

PT. Damasraya Sawit Lestari telah selesai menyusun Prosedur Implementasi Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA)/FPIC, prosedur ini menjadi dasar acuan perusahaan dikemudian hari.

Prosedur Implementasi Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA)/Free, Prior, Informed, dan Concent (FPIC) No.DSL-LGL-PR-03/0 tanggal 01 April 2021 dapat diakses atau diunduh disini.